.

Jumat, 29 Mei 2009

CITIBANK, Perhitungan Bungamu Sungguh Tidak Manusiawi!




Saya menulis ini dengan harapan pihak Citibank dapat mengkoreksi atau menghapus perhitungan bunga atas kartu saya dan untuk berbagi pengalaman yang dapat menjadi pelajaran bagi yang lain.

Saya sudah menjadi pemegang kartu kredit Citibank sejak tahun 1993, dan selama ini saya tidak bermasalah dengan pembayaran. Saya kecewa kepada pelayanan Citibank, karena pada saat saya mengalami hal yang tidak menyenangkan dengan Kartu Kredit Citibank, dari pihak Citibank sama sekali tidak tanggapan atau respon untuk penyelesaian yang adil.

Hampir setiap hari saya menelepon Customer service, bahkan mengirim fax, tapi semuanya TANPA SOLUSI. Customer Service selalu hanya menjawab bahwa keberatan saya sudah diajukan ke Atasan atau sedang dalam proses dan tidak memberi kejelasan batas waktu pengajuan ke Atasan tersebut, sehingga kesan yang saya tangkap hanya menghindari pemberian solusi bahkan samasekali tidak ada empati kepada nasabah. Saya masih berusaha untuk bertemu dengan Atasan mereka, tapi jawabannya bahwa percuma saja tidak akan dilayani, karena mereka hanya melayani per telepon saja.

Saya seorang karyawati di sebuah perusahaan swasta. Pada bulan Januari 2008 yang lalu, saya mengurus pendaftaran 21 peserta di sebuah kongres di luar negeri. Berhubung pendaftaran ini dilakukan secara online dan tidak menyediakan fasilitas transfer, maka pembayaran biaya registrasi harus dilakukan dengan kartu kredit. Akhirnya saya memilih kartu Citibank saya, karena saya percaya kepada Citibank.

Berhubung total biaya pendaftaran diluar batas pagu kredit saya yang hanya Rp. 14.000.000, maka setelah konfirmasi dengan customer service bahwa saya bisa mendeposit dana terlebih dahulu untuk untuk pembayaran registrasi tersebut, maka pada tanggal 11 Januari 2008 saya mentransfer sebesar Rp. 131.000.000,- ke Kartu Citibank Visa saya dengan No. 4541-7800-xxxx-xxxx.

Transaksi pembayaran registrasi berjalan dengan baik, dan pada tanggal 11 Februari 2008 saya menerima tagihan sebesar Rp. 5.018.000,-

Karena banyak kebutuhan saya, maka pada tanggal 27 Februari 2008, saya membayar via ATM Mandiri sebesar Rp. 3.000.000,- , sehingga tersisa Rp. 2.018.000,-

Pada tanggal 10 Maret 2008 saya shock berat menerima lembar tagihan dengan total tagihan Rp. 5.966.000,- dengan bunga yang dibebankan kepada saya sebesar Rp. 3.895.885,-

Saat itu juga saya langsung menghubungi Call Center, diterima oleh Ibu Isna. Saya mengajukan keberatan perhitungan bunga, karena saya tidak memakai dana dari Citibank sebesar itu, dan dana untuk transaksi sudah didepositkan terlebih dahulu. Hal ini dijawab oleh Ibu Isna, bahwa perhitungan bunga dihitung dari nilai transaksi dan beliau menawarkan 50% discount yang masih saya tolak, karena perhitungan bunga itu sangat tidak rasional. Saya dapat menyetujui apabila bunga dihitung dari total transaksi dikurangi total deposit. Selisih transaksi itulah yang saya bisa setujui untuk perhitungan bunganya. Ibu Isna mengatakan akan mengajukan keberatan saya kepada pihak Manajemen.

Saya terus berusaha proaktif mem-follow-up hasilnya, baik melalui telepon maupun fax sampai tanggal jatuh tempo tiba pada 31 Maret 2008, dengan tanpa hasil, tanpa respon sama sekali dari Manajemen Citibank.

Karena saya merasa sudah lelah secara mental (saya tidak mau menjadi sakit, karena memikirkan masalah ini), disamping itu pembayaran sudah jatuh tempo, akhirnya dengan sangat terpaksa saya menyetujui untuk membayar 50% dari bunga yang ditagihkan yaitu sebesar Rp. 3.895.885,- untuk mencegah bunga yang lebih berlipat-lipat. Total tagihan yang harus saya bayar setelah bunga dipotong 50% menjadi sebesar Rp. 4.018.135,- (demikian menurut Ibu Era yang terakhir menerima telpon saya pada 31 Maret 2008).

Walaupun saya akhirnya bersedia membayar 50% dari bunga tersebut, namun saya tetap merasa diperlakukan tidak adil oleh Citibank. Citibank tidak berhak membebankan bunga dari total transaksi, karena untuk total transaksi Rp. 136.018.239,- itu, saya sudah deposit dana terlebih dulu sebesar Rp. 131.000.000,- yang artinya transaksi tersebut sudah dibayar sebelumnya atau PREPAID sebesar deposit tersebut.

Apabila pihak Manajemen & Analis Citibank masih mempunyai hati, saya masih berharap untuk koreksi bunga atas tagihan saya bulan Maret 2008. Saya tidak berharap pengalaman pahit saya ini membuat hubungan Citibank dengan saya sebagai nasabah sejak 1993 menjadi terputus.

Terimakasih atas perhatian para pembaca sekalian dan kiranya pengalaman pahit saya bisa menjadi pelajaran bagi para pembaca.

Salam,

Agustina
Cimanggis, Depok

Senin, 25 Mei 2009

LAA TAHZAN (JANGAN BERSEDIH)


: Dr. Aidh bin Abdullah Al-Qarni

Merenunglah dan Bersyukurlah
Bila Anda selalu mengingat semua nikmat yang telah diberikan Allah kepada Anda, niscaya anda akan mendapatinya meliputi diri anda, mulai dari atas hingga bagian bawah telapak kaki anda. seperti kesehatan jansmani, keamanan sandang pangan, udara, air dsb. Allah telah berfirman "Dan jika kalian menghitung nikmat Allah, niscaya tidaklah kalian dapat menghitungnya" .
Anda memiliki sepasang mata, lisan bibir, kedua tangan dam kaki, "Maka nikmat Tuhan yang manakan yang pantas kalian dustakan?" . Apakah anda hal yang mudah berjalan dengan kedua telapak kaki anda, sementara banyak telapak kaki lain diamputasi? Apakah mudah bertopang pada kedua betis anda, sementara banyak betis lain diamputasi? Apakah anda menganggap remeh bila anda dapat tidur dengan nyenyak, sementara bayak orang tidak dapat tidur karena penyakit yang dideritanya? Pikirkanlah pendengaran anda yang begitu peka, sesungguhnya ia tehindar dari ketulian. Renungkanlah penglihatan anda yang begitu tajam, sesungguhnya ia selamat dari kebutaan.Lihatkah kulit tubuh anda yang begitu mulus, sesungguhnya ia tehindar dari penyakit kulit. Maukah anda bila hanya indra penglihatan semata ditukar dengan emas sebsar bukit Uhud? Pendengaran anda ditukar dengan perak sebesar bukit Tsahlan? Maukau bila lidah anda ditukar dengan istana Zahira hingga menjadi bisu?
Sebenarnya anda berada dalam kenikmatan yang berlimpah dan karunia yang sangat besar, tatapi anda tidak menyadarinya.Anda memikirkan nikmat yang tidak ada dan tidak mensyukuri nikmat yang ada. Anda terkejut karena mengalami kerugian materi, padahal anda memiliki kunci kebahagiaan, segudang kebaikan, bakat ,nikmat dan yang lainya.Oleh karena itu merenunglah dan bersyukurlah anda! Allah telah berfirman " Dan (juga) pada diri kalian sendiri terdapat tanda2kwkuasaan Allah, maka apakah kalian tiada memperhatikan?" . dan "Mereka mengetahui bahwa semua nikmat yang ada berasal dari Allah, tetapi mereka mengingkarinya".
Jangan bersedih! Jika saat ini anda fakir, maka selain anda ada yang dipenjara karena kasus hutang, jika anda tidak memiliki sarana transportasi, maka selain anda ada yang diamputasi kedua kakinya. Jika anda mengeluh karena kesakitan, maka orang2 lain ada yang terbaring diranjang putih selama bertahun-tahun. Jika anda kehilangan seorang anak, maka selain anda ada yang kehilangan sejuamlah anak2nya dalam sebuah kecelakaan sekaligus.
Jangan bersedih! Jika anda berbuat dosa, segeralah bertobat. Jika anda melakukan kesalahan, segeralah minta ampunan, Jika anda membuat kekeliruan segeralah memperbaikinya! Rahmat Allah itu amat luas, pintunyaNya terbuka lebar, AmpunanNya berlimpah, dan tobat pasti diterima.
Jangan bersedih! Karena kalau anda tetap bersedih, anda sendirilah yang membuat tegang urat syaraf anda, menggoyahkan eksistensi anda, memayahkan hati anda, dan menggelisahkan dan membuat anda susah tidur.
Jika Cadangan uang anda menipis, Hutang anda menumpuk, penghasilan anda mengering dan sumber anda mengalami penyusutan, berserulah anda "Hasbunalloh wa ni'mal wakiil"











Senin, 27 April 2009

Debt Collector Lagi Diincar Polisi


Abubakar Nataprawira

INILAH.COM, Jakarta – Profesi penagih utang (debt collector) akan menjadi sasaran intensif kepolisian. Pasalnya, profesi ini dianggap meresahkan, karena kerap menggunakan tindakan kekerasan.

Pengawan intensif terhadap profesi yang dekat dengan premanisme ini akan dimulai Minggu (2/10) hingga Senin (3/10).

“Tukang tagih atau debt collector yang menagih dengan mengancam dan melakukan kekerasan apabil nasabah belum bisa membayar akan menjadi proritas sasaran,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (31/10).

Hal ini, lanjut Abubakar, akan dilakukan Mabes Polri lewat kerja sama dengan lima polda. Yakni, Polda Sumatera Utara, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kekuatan yang akan dilibatkan, jelasnya, akan dibentuk masing-masing direskrim polda. Kelima polda, masing-masing akan membentuk empat tim tindak, dua tim investigasi, dan satu tim bantuan umum.

“Masing-masing tim terdiri dari 10 anggota penyidik utama. Bareskrim Polri akan mem-back up pada tiap polda dengan mengirim dua penyidik utama,” jelasnya.

Selain debt collector, kelima polda juga akan menargetkan sejumlah pelaku kriminal. Yakni, copet atau jambret, perampok nasabah bank, kapak merah, preman yang meresahkan masyarakat, serta pelaku tebar ranjau paku.

Pengintensifan sasaran terhadap pelaku kriminal itu diputuskan berdasarkan evaluasi selama enam bulan antara Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Hasilnya, ditemukan telah terjadi peningkatan kejahatan di jalan.











Surakarta Razia Penagih Utang


TEMPO Interaktif, Surakarta:Kepolisisan Wilayah (Polwil) Surakarta akan merazia penagih utang yang aksinya dinilai sebagai tindak kekerasan dan meresahkan masyarakat. “Debt collector (penagih utang) yang bekerja di perusahaan leasing (pembiayaan) juga akan kami berantas,” kata Kepala Polwil Surakarta, Komisaris Besar Taufik Ansori seusai apel di alun-alun Sukoharjo hari ini.

Ia menilai perilaku penagih utang sarat dengan premanisme.Rencana pemberantasan penagih utang ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan kejahatan jalanan. “Kegiatan para preman sudah sangat meresahkan,” kata Taufik.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Surakarta, Rudi Sayoga menolak jika penagih utang dianggap preman. “Debt collector merupakan sebuah profesi,” kata Rudi. Ia berharap kepolisian tidak menyamakan mereka dengan preman. Dalam melaksanakan tugasnya, kata Rudi, penagih utang di tiap-tiap perusahaan pembiayaan telah memiliki standar operasional.

Rudi mengakui jika dalam melaksanakan tugasnya, para penagih utang harus bertindak dengan agak keras terhadap debitur untuk memperoleh hak mereka. “Tapi itu dilakukan karena debitur tidak kooperatif dalam memenuhi kewajibannya.” Jika penagih utang dirazia, kata Rudi, nasib perusahaan pembiayaan akan berada di ujung tanduk.

“Saat ini kita sedang tertimpa masalah yang besar berkaitan dengan naiknya suku bunga,” kata Rudi. Akibatnya, banyak perusahaan pembiayaan yang kesulitan untuk menjual jasanya sehingga potensi kredit macet menjadi sangat besar. “Penagih utang menjadi salah satu perangkat yang sangat penting," katanya.

Polwil Surakarta telah menahan 275 orang yang diduga preman. Menurut Kepala Polwil,tahun ini telah terjadi 2.050 tindak pidana di wilayah kerjanya. Sebanyak 864 kasus di antaranya adalah kasus pencurian dengan kekerasan, penganiayaan dan narkoba.

Selasa, 17 Maret 2009

KIAT-KIAT MENGHADAPI PENAGIH HUTANG

1. Jangan terbujuk untuk memberikan pembayaran cicilan pada debt collector karena sebenarnya tugas colector hanya memberitahukan bahwa ada tagihan , sedangkan pembayarannya sendiri di Bank yang bersangkutan atau ditempat pembayaran resmi (kantor pos, ATM, Bank, Dll).

2. Jangan menjanjikan atau menanda tangani surat pernyataan yang ditimbulkan oleh pihak bank maupun debt collector untuk memberikan jaminan barang, karena KK & KTA tidak pernah dibuat dengan jaminan / dengan tanpa anggunan.


3. Jangan anda memberikan pembayaran cicilan pada debt collector juga, (bahkan sering tanpa kuitansi), jadi keamanan pembayaran anda jadi sangat meragukan (uang bisa hilang). anda sudah membayar tetapi datanya belum.

4. Bagan cicilan pembayaran utang yang dibuat debt collector adalah rekaan mereka sendiri bukan dari bank yang bersangkutan. ini bisa dilihat dari tidak digunakannya kop surat resmi bank penerbit kartu kredit

5. Bila ingin negosiasikan pembayaran dan menutup kartu sebaiknya datang sendiri atau kuasakan kepada DSC (jangan menggunakan telepon karena akan diabaikan) ke bank penerbit. Pihak bank hanya akan memberikan schedule pembayaran cicilan baru dengan bunga yang baru.